1. Sakramen Perkawinan adalah (a) upacara suci yang menandakan (membuktikan) bahwa Allah masih mencintai dan memelihara umat-Nya (b) dengan cara memberi teman hidup (jodoh), memberi anak-anak, dan rahmat melimpah kepada keluarga.
  2. Rahmat Sakramen Perkawinan adalah (1) Rahmat Pengudus dan Rahmat Pembantu. Allah hadir dalam keluarga, menjadi sumber kasih, sumber rejeki dan keselamatan, sumber kekuatan dan kebaikan. (2) Suami-isteri diikut-sertakan dalam karya Allah (a) karya penciptaan (melahirkan anak), (b) karya pendidikan anak, dan (c) pengembangan masyarakat.
  3. Dasar perkawinan adalah cinta (=membahagiakan kekasih dengan mengorbankan diri, atau korban diri demi kebahagiaan kekasih). Kalau tidak tahu arti cinta, jangan kawin. Nanti dikira, cinta itu membahagiakan diri sendiri dengan mengorbankan kekasih.
  4. Sedangkan pembentuk faktor konstitutif perkawinan adalah Konsensus (kesepakatan, lihat Hukum Gereja c.1057 § 1). Tanpa konsensus, cinta tidak jadi perkawinan. Dalam upacara perkawinan, Tono ditanya “Apakah Tono mau mengambil Tini jadi isterimu, mencintainya, menghormatinya, dan setia kepadanya dalam untung dan malang, sampai kematian memisahkan kamu?”. Tono menjawab “Ya, saya mau”. Demikian pula sebaliknya Tini. Dengan konsensus tsb. Tono-Tini secara definitif membentuk perkawinan. Definitif, artinya, “deal”, jadi, tuntas. Konsensus yg sudah diucapkan di hadapan Allah,  tak dapat diubah dan tak bisa ditarik kembali, kecuali (ibaratnya) kalau ada persetujuan langsung dari Allah sendiri.
  5. Empat sifat Perkawinan: (a) Monogami  (b) Tak Terceraikan, (c) Tanda Cinta Allah (Sakramen), (d) Punya Tujuan.
  6. Perkawinan itu monogami (satu dengan satu), bukan poligami (satu dengan banyak), sebab dasar perkawinan adalah Cinta Allah 100%. Cinta Allah itu sifatnya utuh, tidak dibagi-bagi. Cinta ilahi tsb. juga ditanam-Nya di hati manusia. Contoh Poligami : Cinta 25 % utk isteri, 25 % utk ex-pacar, 25% utk teman di kantor, dan 25% utk tugas luar-kota. Tapi dapat juga begini: Cinta 25% utk anak-isteri, 25% utk orangtua, 25% utk pekerjaan, 25% utk teman bermain dan hobby. Sejak S. Perkawinan itu keluarga jadi nomor 1. Sedang orangtua jatuh ke nomor 5. Jangan pernah mengorbankan no.1 demi  no.5.
  7. Perkawinan itu tak terceraikan, sebab dasar perkawinan itu Cinta Allah tanpa syarat. Allah menciptakan manusia agar “Kukasihi”, tanpa syarat “kamu harus mencintai Aku dan taat kepada-Ku. Kalau tidak, kamu Kulenyapkan lagi”. Tidak. Allah menerima manusia apa adanya, baik ketika positif (taat) maupun ketika negatif (berkhianat).
  8. Peraturan perkawinan “tidak boleh cerai” itu tidak manusiawi dan mustahil, sebab manusia itu sangat rapuh. Ini tidak benar. (a) Bagi Allah & umat beriman hal itu tidak mustahil (Lk 1:37; Mk 9:23). (b) Allah kita bukan Pencipta yg gagal tapi sukses. Cerai-kawin bukan budaya masyarakat tapi budaya selebritis (hanya 0,001% dari penduduk). Di RT-RW-kampung kita sendiri sukar ditemukan pasangan yang double-double dan cerai-kawin, hampir tak ada, minoritas kecil sekali. Allah telah berhasil menanam dlm hati manusia, sifat-sifat-Nya kasih-korban-diri-setia-tangguh, sehingga mayoritas masyarakat itu monogami & tidak cerai
  9. Perkawinan itu Sakramen (Tanda cinta Tuhan). (a) Tono adalah “kiriman” dan tanda cinta Tuhan untuk Tini. Begitu pula Tini. (b) Tono-Tini yang rukun & kompak adalah tanda cinta Tuhan bagi tetangga. “Seperti kami, kamu pun dicintai Tuhan, kamu bisa rukun, monogami, dan tidak-cerai”. Tono-Tini menebar rahmat kpd tetangga (c) Sakr. Perkawinan mengerjakan keselamatan dalam tiap keluarga. “menyatukan”, menguatkan, & memberi Rahmat berlimpah.
  10. Sifat ke-4 Perkawinan adalah punya tujuan. Tanpa tujuan, perkawinan serong kiri-kanan, berhenti di mana-mana, akhirnya hancur berantakan. Tujuan itu harus diwujudkan. Dia jadi pedoman & ukuran baik-buruk. Kalau sesuai dgn tujuan, benar & baik. Kalau bertentangan dgn tujuan, salah, buruk, & merusak perkawinan. Empat tujuan Perkawinan: (a) Kebahagiaan suami-isteri-anak. Saling menyenangkan hati. Menghidupi. (b) Perkembangan kepribadian. Tukar-menukar sifat baik. Saling beri teladan, menegur & menasihati. Makin baik, makin sosial, makin mampu melayani, makin saleh. (c) Anak juga tujuan perkawinan. Seluruh hidup orangtua (tenaga, pikiran, waktu, uang) dibaktikan sepenuhnya demi anak, agar menjadi Kekasih Allah, Pribadi indah, & Keluarga Allah. Kalau anak dilalaikan, jodoh ikut dilalaikan, keluarga rusak. (d) Sorga (ayah-ibu-anak masuk surga) juga tujuan perkawinan. Maka segala yg mengantar ke surga (doa bersama, ke gereja, kebajikan, kata-kata halus, pelayanan, derma, dsb) harus dilakukan. Sedang hal-hal yg menjauhkan keluarga dari surga (gak berdoa, gak ke gereja, kata-kata keji & porno, teman buruk, majalah & DVD buruk, dsb) harus dijauhkan dari rumah-tangga. Kalau sampah tsb. masuk rumah, keluarga runyam, terancam pecah.
  11. Peran suami itu nahkoda (orang pertama) dari bahtera perkawinan. Hak jadi nahkoda, hak utk ditaati & dihormati, ada syaratnya. Suami harus waras dan setia pada tugas. Peran Isteri itu “pembantu yg sepadan” (Kej 2:18). Pembantu, artinya, orang kedua (wakil), yang terutama membantu Tuhan & proyek-Nya. Isteri membantu suami dlm rangka membantu Tuhan. Sepadan, artinya, sama Citra Allah, sama pandai, sama tangguh, dsb.

PEMBERESAN PERKAWINAN YANG CACAT HUKUM 

  1. Tidak semua perkawinan, sah. Ada juga yang sudah diberkati secara Katolik ternyata me-langgar salah satu dari 15 impedimentum dirimens (halangan yg membatalkan) sehingga cacat-hukum. Jadi, tidak sah. Misalnya, “Perkawinan” orang Katolik yang dilaksanakan di luar Gereja Katolik itu tidak sah. “Perkawinan-perkawinan” semacam itu harus diberes-kan, sebab membahayakan iman suami-isteri, perkawinan sendiri dan pendidikan anak. Cara untuk membereskannya ada dua: Konvalidasio Simplex dan Sanasio in Radice.
  2. Konvalidasio Simplex (pengukuhan ulang secara sederhana). “Perkawinan” yang sudah diberkati di gereja secara katolik tapi ternyata cacat-hukum, dibereskan dengan 4 langkah (1) Pengulangan Konsensus (=kesepakatan untuk tetap menjadi suami-isteri). Begini. (a) di pastoran suami isteri ditanyai secara terpisah. Lalu (b) konsensus disahkan secara resmi di hadapan dua saksi. (2) Pastor memohon 2 Dispensasi dari Uskup. (a) Dispensasi atas Halangan-halangan Perkawinan yang ada. Kalau halangan bisa didispensasi, maka perkawinan bisa dibereskan. Tapi jika halangannya dirimens yang tidak bisa didispensasi, maka perkawinan batal (walaupun sudah punya 3 anak). Dan pastor memohon (b) Dispensasi “Tanpa Tata Cara Perkawinan Katolik”. (3) Setelah Dispensasi dari uskup turun, pastor memanggil suami-isteri di kamar tamu, untuk membuat upacara “simplex” yang mengulangi pertanyaan perkawinan. Lalu (4) Pastor mengarsipkan Surat-surat Dispensasi.
  3. Sanasio in Radice (penyembuhan sampai ke akar-akarnya): “Perkawinan” orang Katolik di luar Gereja Katolik tidak sah. Jadi harus disembuhkan (dibereskan). Dengan 7 langkah. (1) Suami-isteri menyerahkan Surat Kawin resmi. (2) Pastor mengadakan Penyelidikan Kanonik secara lengkap. (3) Suami-isteri mengulangi Konsensus. Bisa dengan surat yang membuktikan mereka masih rukun-rukun. (4) Pastor memohon 3 Dispensasi Uskup.  (a) Dispensasi Sanasio in Radice, (b) Dispensasi atas halangan-halangan yang ada termasuk halangan perkawinan beda-agama (lihat keterangan di atas) dan (c) Dispensasi ”Tanpa Tata Cara Perkawinan Katolik”. (5) Pihak Katolik mohon ampun atas dosanya dalam Sakramen Pengampunan Dosa. (6) Setelah Dispensasi dari uskup turun, pastor mengadakan peresmian perkawinan di gereja yang disaksikan oleh saksi dan keluarga. Kalau terpaksanya, peresmian itu boleh dilaksanakan tanpa kehadiran pihak non-katolik. Lalu (7) Pastor mengarsipkan Surat-surat Dispensasi.

 

RD B. JUSTISIANTO.